4 Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Morowali, 1 Diantaranya DPO Donggala

    4 Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Morowali, 1 Diantaranya DPO Donggala
    Tampak Wakapolres Morowali di dampingi Kasat Narkoba bersama Kasi Humas Polres Morowali saat memberikan keterangan Pers

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil menangkap 4 sekaligus pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.  

    Penangkapan ini dilakukan dalam waktu dua bulan terakhir yakni sejak mulai bulan September-Oktober 2022, dimana ke 4 pelaku masing-masing Inisial F (25), MH (36), SR (36), RR (25).

    Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap ke 4 pelaku, 1 (satu) diantaranya inisial F merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Donggala dengan kasus yang serupa.

    "Dari ke 4 pelaku ini, 1 diantaranya inisial F merupakan DPO kasus yang serupa di wilayah hukum Donggala, " beber Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi SIK, bersama Kasi Humas Iptu Agus Taufik saat menggelar Press Release di Mako Polres Morowali, Selasa (25/10/2022). 

    Dijelaskan Wakapolres Morowali, Donatus Kono bahwa 
    pelaku inisal F di tangkap disalah satu Agen Rental Mobil di Kecamatan Bahodopi pada awal bulan Oktober 2022 bersama Barang Bukti sabu 2, 08 gram.

    Selanjutnya, pelaku RR dan dan SR ditangkap pada bulan September 2022 bersama Barang Bukti 8, 56 Gram sabu di Kecamatan Bahodopi.

    Sementara untuk pelaku Inisial MH ditangkap pada awal bulan Oktober 2022 beserta Barang Bukti sabu seberat 21, 32 gram ditempat kosnya di wilayah kecamatan Bahodopi.

    Sesuai hasil interogasi yang dilakukan bahwa pada bulan September 2022 itu, MH memesan sabu kepada seseorang inisal A dari Palopo, Sulawesi Selatan untuk kemudian dikirim ke Morowali.

    "Maka total keseluruhan barang bukti yang di amankan dari 3 perkara sebanyak 31, 96 gram. Dimana para pelaku dikenakan undang-undang Narkotika, pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, " tegas Donatus Kono.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Hutda Morut ke-9, Gubernur Sulteng:...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa, Tiga Mantan Kades Masuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 
    Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,9 M 

    Tags